Materai 10.000
Adapun bea meterai 10.000 rupiah berlaku pada beberapa dokumen, yaitu: 1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; 2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya; 3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya; 4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun; 5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; 6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;